Kepolisian Gunakan Pasal Berlapis soal Kasus Wanita Garut ‘OnlyFans KW’

  • Senin, 01 Agustus 2022 - 19:17 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEORANG perempuan berinisial DC (20) di Garut, Jawa Barat diketahui melakukan transaksi konten pornografi. Video ala ‘OnlyFans’ yang ia buat kini beredar di media sosial.

DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8).

Kasus DC bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak tersebut kemudian ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

“Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” ujar Wirdhanto.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram. Ketiga akun tersebut digunakan untuk menjual video-video mengandung pornografi dirinya.

Adapun konten pornografi itu berawal dari live Instagram yang bersangkutan dengan menunjukkan diri setengah bugil.

Baca Juga:
Diduga Tak Terima Direkam Saat Sedang Menilang, Oknum Polisi Nekat Pukuli Benni Eduward

“Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan direct message kepada yang bersangkutan. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video

Kemudian, konsumen DC yang ingin mendapat akses video-video tersebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300 ribu per video.

Dari riwayat salah satu percakapan, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video.

Baca Juga:
Mentato Alis, Wanita ini Alami Kejadian Mengerikan Hingga Bikin Ngilu Banyak Orang!

“Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain,” kata Wirdhanto.

Berdasarkan pendalaman polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan terakhir. Pelaku setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta Rupiah.

(sas)

Komentar

Terbaru