Edy Mulyadi Pakai Iket Sunda Saat Sambangi Bareskrim Polri

  • Senin, 31 Januari 2022 - 17:37 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – EDY Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang merupakan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.

Melansir dari detikcom di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022), Edy Mulyadi terlihat datang bersama pengacaranya. Edy Mulyadi terlihat menggunakan kemeja lengan panjang dan iket Sunda.

Sebelum masuk ke dalam gedung, Edy sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik. Dia kembali mengatakan dirinya menolak pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Satu saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya, kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian,” ucap Edy Mulyadi.

Sebagai informasi, majelis adat Sunda sempat menyoroti penggunaan iket Sunda oleh Edy Mulyadi. Majelis adat Sunda mempermasalahkan penggunaan iket Sunda ketika Edy Mulyadi bicara yang dianggap menghinakan suku lain.

“Iket Sunda itu simbol dan memiliki nilai yang tidak bisa seenaknya dipakai seperti itu. Kalau sekarang dipakai jadi mode segala, apalagi ditumpangi kepentingan politik yang bagaimana Edy Mulyadi dan rekan-rekan ini kan orang antibudaya,” tutur dia.

Baca Juga:
Viral Foto Kuyang di Atas Pohon, Netizen: Jual Ginjalnya, Auto Jadi Sultan

“Tiba-tiba dengan kasus Arteria seperti ini, dia (Edy Mulyadi) muncul ngomongin Ibu Kota Negara (IKN) menghinakan orang Dayak dengan kostum budaya Sunda, kan sudah kurang ajar,” kata Arie menambahkan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi bakal diperiksa hari ini. Edy Mulyadi bakal diperiksa dengan status masih sebagai saksi.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Baca Juga:
Terungkap! Inilah Penyebab Wanita Gorok Bayinya yang Berusia 13 Bulan

“Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Edy sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.

[SAS]

Komentar

Terbaru