LPSK Tak Hanya Asesmen Istri Sambo, Tapi Juga ke Bareskrim Temui Bharada E Hari Ini

  • Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:31 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi rumah kediaman istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi atau PC di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun tak hanya mendatangi PC untuk asesmen, LPSK juga bertandang ke Bareskrim terkait pengajuan justice collaborator Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas membenarkan terkait dua agenda tersebut. Ada pimpinan LPSK, yakni Wakil ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi yang dijadwalkan hadir ke Bareskrim.

“Hari ini ada dua agenda, satu pemeriksaan Ibu P, yang kedua tim kami temui Bharada E. Kalau ke Bareskrim sepertinya ada pimpinan yang ikut,” papar Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Juru bicara LPSK, Rully Novian menyebutkan tim LPSK telah bergerak ke dua agenda tersebut. Diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo tak memenuhi undangan LPSK untuk asesmen sebanyak 3 kali.

“Untuk Ibu P mudah-mudahan bisa dilakukan asesmennya, karena sudah tiga kali ya, tiga kali kita belum bisa mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan,” ucap Rully.

Baca Juga:
Jaksa Sebut Bahwa Putri Tak Alami Pelecehan, Namun Selingkuh dengan Yosua

LPSK sebelumnya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator. Pihaknya ingin mengecek kebenaran terkait keterangan baru Bharada E kepada pengacara.

“Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Edwin menyebutkan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E usai mengajukan permohonan justice collaborator. Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.

Baca Juga:
Oki Setiana Dewi Sampaikan Permohonan dan Tegaskan Menolak KDRT

“Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator,” paparnya.

Edwin menyebut pihaknya akan berpegang pada informasi terakhir yang diberikan pemohon. Dia mengatakan Bharada E sudah melakukan asesmen tiga kali di LPSK.

(Rik)

Komentar

Terbaru