Manaberita.com – EKS Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo saat ini mengakui dirinya memang sudah merekayasa skenario baku tembak dalam pembunuhan berencana tersebut.
Melalui pengacaranya, Arman Hanis, Sambo mengungkapkan pengakuannya tersebut. Arman membacakan ungkapan pesan dari kliennya saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Arman mengatakan Sambo melakukan perbuatannya itu demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” ujarnya.
Dalam surat yang dibacakan oleh Arman, Sambo juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat luas termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak akibat rekayasa tersebut.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf,” ucapnya.
Diketahui, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Bharada E dalam kasus ini disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Tak hanya menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan tersebut menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
Setidaknya 31 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Mereka diduga menghambat penyidikan tewasnya Brigadir J.
Mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa kasus. Mereka berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
(Rik)