Manaberita.com – BUNTUT kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Sadam selaku mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri menjalani sidang kode etik hari ini.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengataka sidang kode etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri.
“Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S (Sadam) akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, Senin (12/9/2022).
Melansir dari detikcom, Nurul mengatakan sidang etik ini dilaksanakan oleh Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting dan Kombes Fitra Andreas Ratulangi. Bharada Sadam sendiri diduga masuk ke dalam kategori pelanggaran sedang.
“Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” katanya.
“Orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” tambahnya.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Terbarunya, AKBP Pujiyarto juga sudah selesai menjalani sidang kode etik. Dia dinyatakan bersalah dan akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari mulai tanggal 12 Agustus 2022.
(Rik)