Gegara Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Diberhentikan Tidak Hormat

  • Jum'at, 09 September 2022 - 19:24 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KASAT Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa sudah menjalani sidang etik polri. Ia telah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Diketahui jika AKP Edi dipecat lantaran terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

“Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Krisno menilai Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana tentu telah tegas dalam menangani kasus ini. Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan narkoba ataupun judi.

“Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu,” katanya.

Baca Juga:
Wah! Chad Akan Mengusir Duta Besar Jerman Karena ‘Sikap Tidak Sopan’

Melansir dari detikcom, Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang,” kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Muhammad Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.

Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai Rp 27 juta dan 2 unit handphone.

(Rik)

Komentar

Terbaru