Manaberita.com – KANIT Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar serta tujuh orang anggotanya belum dicopot dari jabatan masing-masing walaupun saat ini sudah ditahan di tempat khusus (patsus).
Diketahui, delapan personel tersebut dipatsuskan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
“Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9) malam.
Melansir dari CNN Indonesia, Disampaikan Zulpan, saat ini penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya masih fokus merampungkan berkas perkara Fajar dan jajarannya agar bisa segera dilakukan sidang kode etik.
Nantinya, sidang kode etik akan memutuskan sanksi terhadap delapan personel itu atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana, sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatannya,” tuturnya.
Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penindakan kasus judi online.
Zulpan sempat menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya dinyatakan tak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga sempat mengatakan bahwa penindakan itu bukan terkait judi online, tetapi terkait penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.
Akan tetapi, Zulpan meralat pernyataannya. Ia lantas menerangkan bahwa Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Zulpan mengatakan tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Kendati demikian, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.
Saat ini, Fajar dan tujuh anggotanya saat ini telah ditahan di tempat khusus yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari, terhitung sejak Selasa (6/9).
(Rik)