Usai Diperintah Menembak Brigadir J, Bharada E Berdoa di Toilet

  • Kamis, 08 September 2022 - 19:42 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGACARA Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap kondisi kliennya sebelum menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengatakan jika Bharada E sempat resah dan berdoa di toilet.

Dari pengakuan kliennya, Ronny menyebutkan Bharada E resah usai dibawa Bripka Ricky Rizal ke lantai tiga untuk menghadap Ferdy Sambo dan mendapatkan perintah penembakan.

“Klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa,” kata Ronny saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).

Ronny menuturkan Bharada E kemudian minta izin ke toilet untuk berdoa saat mendengar perintah tersebut.

“Waktu ke bawah, klien saya melihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga. Iya (resah) sempat berdoa,” ujarnya.

Ronny menyebutkan jika selama berada di toilet tersebut, Bharada E tak pernah menghubungi pihak luar. Dia juga membantah ungkapan mantan pengacara Deolipa Yumara yang menyebut Bharada E sempat menghubungi pacarnya.

Baca Juga:
Rawat 111 Anak Yatim, Kisah Inspiratif Brigadir Ali Bikin Hati Tersentuh

“Tidak ada (yang dihubungi). Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks. Tidak ada itu ada yang ditelepon pacarnya. Tidak ada,” kata dia.

“Bahwa itu ditelepon pacarnya, tidak betul itu. Itu merupakan kerja dari timsus mendatangkan orang tuanya setelah satu minggu baru dia mengaku ya,” pungkasnya.

Terkait kasus tersebut 5 orang telah ditetapkan sebgai tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
6 Alasan Cewek Selalu Ajak Teman Saat ke Toilet

Diketahui, dalam kasus ini juga ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan Kombes Agus Nurpatria sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Lalu, Ferdy Sambo juga sudah dipecat dari Polri dan mengajukan upaya banding.

(Rik)

Komentar

Terbaru