MANAberita.com – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun Artha Graha terhitung sejak 30 Juni 2022.
Berdasarkan website resmi OJK yang dikutip pada Senin (31/10), hal itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.
Dari keputusan tersebut diketahui jika pembubaran Artha Graha dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Artha Graha, yaitu Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.
Alasan pembubaran lantaran Artha Graha terus mengalami kerugian di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Karenanya, pendiri merasa perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun tersebut.
Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selain itu, OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(sas)