Manaberita.com – AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah disidang etik oleh Divisi Propam Polri.
“Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).
Walaupun demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut hasil sidang etik Bambang. Dedi hanya menyebut perkara tersebut mulanya sudah sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam perkembangannya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari CNN Indonesia, Mengingat perkara korupsi itu diduga dilakukan anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan agar terjadi transparansi pengungkapan kasus.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” ujarnya.
Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut hasil sidang etik Bambang. Dedi hanya menyebut perkara tersebut mulanya sudah sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam perkembangannya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat perkara korupsi itu diduga dilakukan anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan agar terjadi transparansi pengungkapan kasus.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (23/11).
AKBP Bambang pun menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan status tersangka suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bambang mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan dikutip Rabu (23/11).
(Rik)