Jokowi Sebut Akan Ajukan Banding Atas Kalahan RI di WTO

  • Rabu, 30 November 2022 - 19:11 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – JOKO Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia mengatakan akan mengajukan banding atas kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Meskipun kalah, Jokowi bersikukuh untuk tetap melakukan hilirisasi bahan mentah demi mendapatkan nilai tambah.

“Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel, digugat Uni Eropa, enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding,” katanya dalam Rakornas Kementerian Investasi, Rabu (30/11).

Melansir dari CNN Indonesia, Jokowi mengatakan Indonesia harus berhenti mengekspor bahan baku mentah karena demi mendapatkan nilai tambah. Ia mencontohkan kebijakan larangan ekspor nikel yang membuat Indonesia mengantongi Rp300 triliun per tahun. Padahal Indonesia sebelumnya hanya meraup Rp20 triliun saat mengekspor bahan mentah nikel.

Atas dasar itu, Jokowi menegaskan Indonesia tidak akan mundur dalam menghadapi gugatan soal larangan ekspor nikel. Ia mengatakan langkah itu dilakukan karena Indonesia ingin menjadi negara maju.

“Kalau kita digugat saja takut, mundur, ya enggak akan kita menjadi negara maju,” ujarnya.

Kendati demikian, Jokowi memahami alasan Uni Eropa mengajukan gugatan. Hal ini karena banyak industri nikel yang ada di Uni Eropa, sehingga jika larangan dilakukan bisa mengganggu industri tersebut.

Baca Juga:
Jokowi Wanti-wanti Terkait Bencana Krisis Dampak Perang Rusia Vs Ukraina

“Kalau dikerjain di sini (pengolahan nikel), artinya di sana akan ada pengangguran, di sana akan ada pabrik yang tutup, di sana akan ada industri yang tutup. Tapi kan kita juga mau maju, kita ingin menjadi negara maju,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah dari UE terkait sengketa gugatan larangan ekspor nikel. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan alasan Indonesia dari gugatan tersebut, karena terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994, dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

“Memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral (nikel) dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO,” kata Arifin.

Baca Juga:
Walikota Jaya Negara Dampingi Kunjungan Presiden RI di Pasar Badung

Beberapa regulasi atau peraturan perundang-undangan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan WTO, antara lain UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(Rik)

Komentar

Terbaru