Manaberita.com – PELAKSANA Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Surat pengunduran diri itu sudah diajukan Mardiono kepada Presiden Joko Widodo pada 21 November 2022 lalu.
“Sudah, sudah, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri per 21 November kemarin,” kata Mardiono dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (23/11).
Mardiono mengaku belum menerima keputusan presiden terkait pengunduran dirinya sebagai Wantimpres.
Namun, Ia mengatakan Jokowi menyetujui pengunduran dirinya itu seiring diberikan amanah baru sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan oleh Jokowi.
Sebelumnya, Mardiono sudah dilantik oleh Jokowi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan di Istana Kepresidenan hari ini, Rabu.
“Kalau tadi diterbitkan SK yang baru tadi saat dibacakan dalam pelantikan, pengunduran diri saya sudah disetujui,” kata dia.
Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Di sisi lain, Mardiono menjabat sebagai Plt Ketum PPP sejak awal September lalu.
Dalam aturan itu pula, anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
(Rik)