Manaberita.com – GERAI Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bogor, Kamis hari ini (24/11).
“Betul (disegel), dokumen perizinannya enggak ada,” kata Agustian saat dikonfirmasi.
Agustian menerangkan dokumen yang tak dilengkapi yakni Keterangan Rencana Kota (KRK) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Kota Bogor juga sudah pernah melayangkan surat peringatan kepada pengelola. Namun kekurangan dokumen tak kunjung dilengkapi.
“SP1 sampai SP3, terus pemberitahuan penyegelan sudah kita layangkan,” ucap dia.
Melansir dari CNN Indonesia, Agustian mengatakan ada dua gerai Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor yang juga telah diberikan surat peringatan untuk segera melengkapi dokumen.
“2 gerai lainnya punya KRK dan menuju proses PBG, sudah kita kasih peringatan untuk mengakselerasi proses perizinannya,” tutur Agustian.
Aksi penyegelan gerai Mie Gacoan oleh Satpol PP Kota Bogor itu terekam dalam sebuah rekaman video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @bogor_update.
Dalam video yang diunggah, terlihat sejumlah petugas Satpol PP mendatangi lokasi dan menempelkan kertas penyegelan di bangunan gerai Mie Gacoan tersebut.
“Satpol PP Kota Bogor menyegel restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11),” demikian keterangan dalam unggahan itu.
(Rik)