Manaberita.com – SEORANG tukang papan bunga bernama Rudi Simamora ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan lantaran mengunggah konten video yang mengarah ke penistaan agama di YouTube. Akun YouTube tersebut bernama ‘Anak Batak’.
“Rudi melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dilansir dari detikSumut, Jumat (11/11/2022).
Fathir menyebutkan Rudi ditangkap di daerah Kecamatan Medan Sunggal. Rudi disebut membuat konten tetsebut bertujuan untuk mencari keuntungan.
“Motif pelaku untuk mendapatkan penghasilan (uang) dari konten yang dibuatnya,” katanya.
Rudi sendiri mengaku tak tahu bahwa konten yang dimuatnya itu bisa dipidanakan. Ia dijerat Pasal 28 undang-undang ITE atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Aku buat akun YouTube ini mulai 12 Oktober 2022 dengan nama akun Anak Batak. Saya tertarik karena bisa dapat banyak uang kalau banyak yang nonton akun YouTube kita. Ini aku belum ada dapat uang, bulan Desember (baru dapat),” ujarnya.
(Rik)