MANAberita.com – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan. UMP DKI tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun lalu sebesar Rp4,6 juta.
“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).
Andi mengungkapkan besaran UMP 2023 berdasarkan hasil dari pertimbangan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.
Dari kalangan pengusaha, hadir Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Kadin DKI, sambungnya, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sementaran, Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Kemudian, sidang juga menghadirkan pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2,” ucapnya.
Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Selain itu, penghitungan UMP 2023 juga menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.
Ia juga meyakini kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
PTTUN DKI sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.
Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur DKI akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sesuai batas waktu pengumuman UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
(sas)