Manaberita.com – BAMBANG Soesatyo atau yang biasa dipanggil Bamsoet Ketua MPR, menyinggung perpanjangan masa jabatan Presiden saat menanggapi hasil survei yang dirilis Poltracking Indonesia pada hari ini, Kamis (8/12).
Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin sebesar 73,2 persen.
Dengan hasil itu, Bamsoet meminta Poltracking Indonesia juga melakukan analisis lebih jauh terkait korelasi kepuasan masyarakat dengan keinginan perpanjangan masa jabatan Jokowi.
“Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat terhadap beliau (Presiden Jokowi) tetap memimpin kita melawati masa transisi ini?” kata Bamsoet dalam diskusi Proyeksi Ekonomi Politik Nasional, Catatan Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-Maruf.
Dilansir dari CNN Indonesia, Bamsoet lalu menyampaikan penilaian pribadinya. Ia mengklaim kepemimpinan Jokowi memuaskan. Hal itu, kata Bamsoet, dapat dilihat dari keberhasilan Jokowi dalam melewati masa-masa krisis.
Politikus Golkar itu mengatakan banyak negara-negara yang kewalahan mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Namun, ekonomi di Indonesia saat ini masih mengalami pertumbuhan sekitar 5 persen.
Selain itu, Bamsoet juga menilai Jokowi tanggap dalam berbagai bencana yang terjadi di Indonesia. Perhelatan G20 pun, kata Bamsoet, terselenggara dengan baik.
“Artinya Jokowi dalam penilaian saya memiliki sense of crisis yang sangat tinggi dibandingkan pemimpin yang lain,” ucap dia.
“Pertanyaan saya apakah ada korelasinya antara keinginan besar masyarakat untuk lebih lama kepemimpinan Jokowi atau ini hanya kepuasan yang memang yang memang puas terhadap kinerja kali ini,” imbuhnya, kembali menyinggung perpanjangan masa jabatan presiden.
Survei Poltracking dilakukan pada periode 21-27 November 2022 dengan 1220 responden. Metode yang digunakan multistage random sampling dengan
margin of error +/- 2.9 persen.
Diketahui, Bamsoet sempat menyampaikan wacana amendemen UUD 1945 dan mendapatkan respons positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021 lalu.
Namun, wacana itu mendapatkan sorotan tajam publik karena diduga akan mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.
“Akan ada potensi bola salju kepentingan di mana bola salju itu menggelinding dan membesar dan itu bisa masuk ke kepentingan-kepentingan politik jangka pendek yang tidak baik bagi ketatanegaraan bagi kita. Seperti isu periode ketiga, pemilihan presiden melalui MPR,” kata pakar hukum tata negara Fery Amsari.
(Rik)