Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Laksamana Yudo Buka Suara

  • Selasa, 13 Desember 2022 - 21:35 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – LAKSAMANA Yudo Margono buka suara soal desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD Deddy Corbuzier yang sebelumnya diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Yudo yang akan menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika ia harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

“Nanti kita tanyakan dulu ke pak KSAD, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, diajukan ke panglima TNI dan baru disahkan,” kata Yudo di kompleks parlemen, Selasa (13/12).

Yudo menjelaskan tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan. Gelar tituler menurutnya bisa diberikan kepada warga sipil nonmiliter.

Ia menyebut dalam menjalankan tugasnya, Deddy diberikan tunjangan. Selebritas itu juga tak perlu pergi ngantor dengan frekuensi tertentu melainkan tergantung kebutuhan. Yudo pun menitipkan pesan agar Deddy mampu membawa kemajuan untuk TNI.

“Harus membawa nama baik, kemajuan TNI. Bahwa kemajuan TNI kan banyak, dengan semua profesional, mereka harus bisa membawa kemajuan TNI,” ujarnya.

Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar TNI mencabut pemberian gelar letkol tituler terhadap Deddy Corbuzier. Mereka mempertanyakan urgensi pemberian gelar militer terhadap Deddy tersebut.

Baca Juga:
Permintaan Bertemu Effendi Simbolon, Belum di Respons Jenderal Dudung

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut sebab hal itu menjadi kewenangan Kemenhan.

Kendati demikian, ia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit di TNI.

Mayjen purnawirawan TNI itu menjelaskan pemberian pangkat tituler memang diizinkan dengan pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua. Namun dalam beberapa kasus, kata Tubagus, pemberian pangkat tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal.

Baca Juga:
Viral Calon Anggota TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Ini Penyebabnya

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat letkol tituler Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Menurut Dahnil, kemampuan Deddy itu akan membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.

(sas)

Komentar

Terbaru