Hayo Loh! Walikota Surabaya Menagih Janji Perusahaan Yang Kurang Taat Lingkungan, Apa Itu?

  • Selasa, 27 Desember 2022 - 14:44 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – WALI Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan penganugerahan kepada 10 perusahaan terbaik yang taat terhadap aspek lingkungan hidup di Graha Sawunggaling, Rabu (14/12/2022). Penganugerahan ini diberikan secara simbolis sang Wali Kota Eri bersama ketua Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi berkata, penilaian aspek lingkungan hayati terhadap perusahaan itu sangat penting dilakukan, agar Surabaya menjadi lebih baik lagi ke depannya. oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan pada Surabaya buat menepati janjinya sesuai menggunakan perizinan yang dimuntahkan oleh pemkot (Pemerintah Kota).

Dilansir surabaya.go.id, “Kami dari Pemerintah Kota akan terus melakukan supervisi, jangan sampai kita mengeluarkan biar dan membuka investasi, lalu ada perusahaan yang tak menjaga lingkungannya menggunakan baik. Jadi tolong, jalankan apa yg telah disyaratkan oleh Pemerintah Kota,” istilah Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam penganugerahan ini, Wali Kota yg akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengucapkan selamat kepada 103 perusahaan yg memperoleh penghargaan. Bagi yg belum mendapatkan penghargaan, Cak Eri meminta buat segera melakukan pemugaran pada lingkup perusahaannya.

Cak Eri menegaskan, tidak akan memberikan hukuman pada perusahaan yg tidak taat terhadap lingkungan sesuai dengan biar perjuangan, sebelum menyampaikan pemberitahuan serta peringatan. “Kurang taat itu bukan berarti tidak menjalankan, tidak. aku konfiden sudah melakukan, namun tidak sesuai yg ada pada perizinan. Misal, yang seharusnya IPAL dibersihkan seminggu 3 kali, akan tetapi yg dilakukan seminggu sekali, jadi tolong lingkungannya dijaga lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga:
Kepala FBI Mengatakan Bahwa China Berusaha Untuk Mencegah Sanksi Jika Terjadi Bentrokan Dengan Taiwan

Dalam kesempatan ini, Cak Eri meminta pada seluruh pemilik perjuangan di Surabaya buat tidak terpaksa dalam menerapkan kebersihan lingkungan hidup. Maka dari itu, dia berharap kepada seluruh pemilik perjuangan buat menaikkan rasa kepeduliannya terhadap lingkungan. “Selamat bagi perusahaan yang mendapatkan penghargaan. saya berharap, perusahaan lainnya bisa meraih penghargaan ini pada tahun depan dan taat terhadap hukum perizinan yang dikeluarkan sang Pemerintah Kota,” harapnya.

Di kesempatan yg sama, ketua Dinas Lingkungan hayati (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pengecekan dan penilaian ketaatan perusahaan terhadap aspek lingkungan ini dilakukan secara rutin oleh pemkot setiap tahunnya. Tujuannya adalah untuk memastikan, sejauh mana perusahaan menepati janjinya sesuai perizinan. Hebi pertanda, ada 200 perusahaan yg masuk dalam evaluasi kali ini. asal jumlah tadi, 103 perusahaan dinyatakan taat, memenuhi ketentuan serta syarat yg diberikan pemkot. “Sisanya, terdapat 97 perusahaan yang kurang taat. saya harap perusahaan yg tidak taat ini ke depannya jauh lebih baik lagi supaya kebersihan lingkungan pada Surabaya lebih baik,” ujar Hebi.

Supaya 97 perusahaan itu taat terhadap hukum yg sudah disepakati bersama Pemerintah Kota, Agus beserta jajarannya akan melakukan pengenalan dan bimbingan lebih lanjut. Tujuannya agar pengusaha pada Kota Pahlawan memahami aturan-aturan apa saja yang wajib dipatuhi. “sebab kan hukum-hukum serta indikatornya itu cepat berubah, menyesuaikan menggunakan kebijakan pemerintah. Kadang, terdapat beberapa perusahaan yg tidak tahu, sehingga ini sebagai tugas kami buat melakukan pengenalan ketika terdapat hukum baru pada pada undang-undang ciptakerja,” tuturnya.

Baca Juga:
Karpet Merah Digelar Dalam Upaya Amerika Untuk Merayu Kepulauan Pasifik Dari China

Hebi mengambarkan, penilaiannya dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan yg dimiliki oleh setiap perusahaan. lalu, dokumen tadi dicocokkan dengan syarat riil di lapangan, mulai asal pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya serta Beracun (B3), kebersihan air hingga udara serta masih banyak lainnya. “di perjanjian dokumen lingkungan itu kita cocokkan, karena kan ada laporannya setiap 3 bulan serta setiap enam bulan. Jadi nanti setiap laporan mampu diinput secara online melalui e-mudah,” terangnya.

Ia mengimbau, pada perusahaan yg belum memiliki biar perjuangan dibutuhkan buat segera mengurus. Tujuannya buat mempermudah pemkot buat melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan biar perjuangan teranyar berasal pemerintah sentra juga wilayah. “sebab aturan itu kan selalu update. Misal, mereka sudah terdapat biar perjuangan apartemen, kemudian beliau bangun satu apartemen lagi, nah otomatiskan pengelolaannya berubah,” ucapnya.

[Bil]

Komentar

Terbaru