Jubir Menhan: Deddy Corbuzier Berhak Pakai Pelat TNI

  • Rabu, 14 Desember 2022 - 22:03 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – DEDDY Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan salah satu hak Deddy ialah penggunaan pelat nomor kendaraan TNI.

“Betul (hak dapat pelat TNI),” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (14/12).

Namun, Dahnil mengaku belum mendapatkan informasi apakah Deddy akan menggunakan hak itu. Ia hanya memastikan Deddy tidak akan mengambil salah satu hak lainnya, yaitu tunjangan.

Dahnil menyebut sesuai aturan, Deddy memperoleh tunjangan sebesar 15 persen dari gaji perwira dengan pangkat tersebut sementara bertugas atau ketika bertugas.

Baca Juga:
Panglima TNI Kecewa Berat, Ungkap Andil Danki Bikin 3 Prajurit Gugur di Papua

“Berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tidak akan menerima tunjangan tersebut, dia mengembalikannya kepada negara dalam hal ini Kemhan dan TNI,” ujarnya.

Diberitakan, Deddy menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Prabowo Subianto.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Baca Juga:
Puspom TNI Turun Tangan Usai Mayor Dedi Ramai-ramai Datangi Mapolrestabes Medan

Pasal 29 PP itu menjelaskan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

(sas)

Komentar

Terbaru