MANAberita.com – MAJELIS hakim putuskan terdakwa kasus Quotex Doni Salmanan terbebas dari ganti rugi kepada korban. Hakim juga memerintahkan aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan ke Doni.
Ketua majelis hakim Achmad Satibi pada sidang di PN Bale Bandung, Kamis (14/12), mengatakan jika Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (18/12/2022).
Hakim menjelaskan aset-aset Doni tak disita lantaran didapatkan dari hasil Doni sebagai afiliator aplikasi Quotex tersebut dan bukan hasil tindak pidana. Hakim juga menilai regulasi terkait trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karenanya, hakim memutuskan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, serta mobil mewah merek Porsche berwarna biru untuk dikembalikan ke Doni Salmanan.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya. Pada sidang tuntutan, kata Mumuh, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan, yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
“Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa,” ujar Mumuh.
(sas)