Selama 2022 Satpol PP Depok Temukan 100 Kasus Prostitusi Online

  • Rabu, 28 Desember 2022 - 19:11 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEPANJANG tahun 2022 ini satpol PP Depok menemukan sebanyak 100 kasus prostitusi online. Dari aduan masyarakat, modus prostitusi online banyak terjadi di sebuah indekos atau kos-kosan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Depok Lienda Kasatpol PP N Lienda Ratnanurdianny.

“Kos-kosan ya, tapi apartemen juga masih ada. Tapi di kita pengaduannnya lebih kenceng (banyak) adanya di kos-kosan. Mencapai 100 lebih lah, kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40,” kata Kasatpol PP Depok Lienda Kasatpol PP N Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan, di Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022).

Lienda menyebut usia para pelaku prostitusi online bervariasi. Akan tetapi, pihaknya tak menemukan pelaku prostitusi online dengan usia di bawah umur.

“Bervariasi yang kebanyakan memang usia produktif. Tapi ya kita tidak melihat yang berulang ya yg kemarin itu. Untuk dibawah umur enggak ada,” kata Lienda.

Baca Juga:
Hadeuh… Dua Artis Ibukota Tercyduk Prostitusi Online di Jawa Timur

Lienda mengatakan pelaku maupun pelanggaran dalam tindakan prostitusi online dilakukan oleh warga sekitar maupun luar wilayah.

Pelaku prostitusi dengan modus kos-kosan tersebut menaksir harga Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

“Fifty fifty ya. Jadi kemarin ditertibkan baik yang perempuan dan laki lakinya. (Denda) antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu,” tutur Lienda.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Bantu Menyelesaikan Warga Yang Hidup Tanpa Listrik Akibat Terkendala Izin Pemilik Tanah

Sejauh ini, menurut Lienda, pemilik kos mengaku tak mengetahui adanya prostitusi online yang dilakukan di kos miliknya. Akan tetapi, jika mengetahui pemilik kos memfasilitasi pelaku prostitusi online, pemilik kos terancam tiga bulan penjara dengan denda Rp 7,5 Juta.

“Kalau tahu itu tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu. Tapi tetap kami ingatkan di dalam perda ketika ada orang yg menyediakan tempatnya untuk prostitusi itu dianggap memfasilitasi. Ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta,” tutup Lienda.

(Rik)

Komentar

Terbaru