Manaberita.com – SEORANG pria berinisial GP (31) ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial I (65) di daerah Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng pada Senin (20/2) malam.
“Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan Senin kemarin jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng,” kata Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Dalam kasus ini, tersangka GP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Dirosha menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, GP mengaku menganiaya nenek I karena sakit hati.
“Motif sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah,” ucap dia.
Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terhadap nenek I viral di media sosial. Korban ditemukan suaminya yang saat itu baru pulang salat Jumat.
Suaminya menemukan sebuah balok di lokasi kejadian yang diduga digunakan korban untuk menganiaya istrinya.
(Rik)