Panglima Minta Agar 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dihukum Hukum Mati

  • Senin, 28 Agustus 2023 - 20:21 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Yudo Margono Panglima TNI Laksamana, memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8).

Melansir dari CNN Indonesia, Di sisi lain, Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.

Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Sambil Menangis Histeris, Ibunda Haringga Sirla Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.

Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.

Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Baca Juga:
Sambil Menangis Histeris, Ibunda Haringga Sirla Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

(Rik)

Komentar

Terbaru