Kasus Penganiayaan David, LPSK Tolak Lindungi AG

  • Selasa, 14 Maret 2023 - 16:39 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak pengajuan perlindungan dari perempuan berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/3).

Susi tak menjelaskan lebih lanjut soal alasan LPSK menolak perlindungan yang diajukan oleh pihak AG.

“Menolak dan memberikan rekomendasi,” ucap dia.

Baca Juga:
Tagih Hutang Sebesar 6 Juta, Wanita ini Justru Dipukuli Penghutang di Tengah Jalan

Di sisi lain, LPSK diketahui sudah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R terkait kasus tersebut. Keduanya merupakan orang tua dari teman David yang mengetahui soal peristiwa penganiayaan itu.

Susi menyampaikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R itu diterima lantaran keduanya merupakan saksi kunci.

LPSK diketahui juga terlihat memberikan pendampingan terhadap keduanya saat proses rekonstruksi pada Jumat (10/3) lalu.

“(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan,” ujarnya.

Baca Juga:
Jet tempur China Terbang Dalam Jarak 6 Meter Dari Pesawat Pengintai Amerika

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:
Adik di Batang Bunuh Kakak Saat Malam Takbiran Karena Kesal Motornya Dijual

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini, AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3).

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Pada Jumat (10/3) lalu, polisi telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

(sas)

Komentar

Terbaru