Perlindungan Bharada Elizer di Cabut LPSK

  • Sabtu, 11 Maret 2023 - 19:54 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak lagi melindungi Bharada Richard Eliezer yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Syahrial mengungkapkan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan lantaran adanya perjanjian yang dilanggar. Berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006” kata Syahrial.

Syahrial mengatakan jika Richard Eliezer telah menandatangani perjanjian perlindungan.

Baca Juga:
Waduh! Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat Di Kota Ambon, Kenapa?

Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Richard Eliezer.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” kata Syahrial.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga:
Bolsonaro Kembali Ke Brasil Setelah Tiga Bulan di Amerika, Ada Apa?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.

Dalam kasus tersebut, Bharada E diberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator dan karirnya masih panjang sebagai anggota Polri.

(sas)

Komentar

Terbaru