Manaberita.com – SEORANG remaja perempuan berinisial AG (15) diminta membantu menahan kepala Cristalino David Ozora (17), yang terkapar usai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).
Akan tetapi permintaan saksi N, ibu teman David, ini ditolak oleh AG.
Hal tersebut terungkap dari rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3). Pada saat itu, saksi N melihat penganiayaan yang terjadi terhadap David dari balkon rumahnya.
N kemudian berteriak ‘woi’ sehingga membuat Mario Dandy berhenti menganiaya David. Kemudian N berlari dari rumahnya untuk menolong David, disusul suaminya, R.
Melihat kondisi David terkapar, N lalu meminta agar AG menahan kepala David di pahanya. AG tak menahan kepala David, namun hanya menahannya dengan menggunakan tangan.
“Tolong kamu bantu, kasih paha kamu di bawah tangan saya seperti bantal,” kata penyidik menirukan ucapan saksi N.
“Tapi anak AG diam saja dan membantu menggunakan tangan,” kata penyidik membacakan adegan rekonstruksi. Polisi menggunakan istilah ‘anak AG’, merujuk pada AG itu sendiri.
Kemudian, suami N, yakni Rudi, datang. N meminta Rudi mengambil mobilnya untuk mengevakuasi David. Saat bersamaan, tiga sekuriti Kompleks Green Residence datang.
David kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk dilarikan ke RS. Mario dan AG disebut hanya melihat.
“Satu saksi mobil membantu untuk membukakan mobil dengan posisi kaki terlebih dahulu dan saksi R membantu menarik kaki korban saat dimasukkan ke dalam mobil,” kata penyidik.
“Saat evakuasi, posisi MDS dan AG hanya melihat korban dievakuasi, kemudian R membawa D ke rumah sakit,” jelasnya.
David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin, 20 Februari, malam, di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel itu. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, perempuan AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu tujuh hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama 8 hari kemudian.
(Rik)