Manaberita.com – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan aliran uang dan aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, pada saat memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra (wiraswasta), Senin (6/2).
“Apa yang didalami dari saksi ini antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran dana/uang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD [Nurhadi] dan kawan-kawan sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan peningkatan pada proses berikutnya dengan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (6/2).
“Sehingga tim penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD,” sambungnya.
Melansir dari CNN Indonesia, Salah satu aset yang dikonfirmasi yakni pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil praktik korupsi.
“Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan. Selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan,” imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak menjawab ketika ditanya perihal rekening Dito yang digunakan untuk menampung uang hasil korupsi Nurhadi. Menurutnya, masih butuh konfirmasi dari saksi-saksi yang lain.
“Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain. Kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga diketahui oleh Dito dalam kasus NHD,” ucap Ali.
Sementara itu, Dito memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Nama Dito belakangan ini dikenal publik lantaran ia melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan.
Akan tetapi, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Dito pun sudah diperiksa penyidik Polres Serang Kota pada Selasa (31/1).
Adapun Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
(Rik)