Pihak Kampus DO Mario Dandy Buntut Kasus Penganiayaan

  • Jum'at, 24 Februari 2023 - 22:48 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – UNIVERSITAS Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo usai menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya  terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian dikutip dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2).

Dalam siaran pers tersebut, pihak Universitas Praetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

“Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” ujarnya.

Pihak Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan juga keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga:
Rusia Putus Listrik di Kota Strategis Ukraina Dekat Crimea, Mariupol

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).

Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Baca Juga:
Tega! Sudah Gali Lubang, Kakek ini Kepergok Akan Kubur Cucunya Hidup-Hidup

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru