Diberi Rp10 Juta, Korban Kebakaran Tak Boleh Gugat Pertamina

  • Selasa, 07 Maret 2023 - 17:58 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SALAH satu keluarga korban tewas kebakaran depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara mengaku diminta untuk tak menggugat Pertamina usai diberi uang santunan sebesar Rp10 juta.

Salah satu keluarga korban tewas, Rohma, mengaku sempat menandatangani surat pernyataan agar keluarganya tidak melayangkan gugatan kepada Pertamina.

Salah satu anggota keluarganya didatangi orang tak dikenal dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. Dia pun menandatangani surat tersebut karena dalam keadaan setengah sadar.

“Setelah pulang, kami makamkan Ibu Iriana. Langsung kami bikin tahlilan. Baru paginya, dia bercerita kalau dia dikasih uang sama orang Rp10 juta dan harus menandatangani ini. Karena pada saat itu dia lagi pusing, dia tandatangani aja,” kata Rohma, Selasa (7/2).

Baca Juga:
Jokowi dan Listyo Sigit Digugat Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Bagian Barat, Deny Djukardi mengaku belum menerima kabar tersebut.

Deny berujar pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap korban dan ahli waris. Deny akan memastikan kabar soal surat pernyataan tersebut kepada jajarannya di Pertamina Plumpang.

“Kami juga masih mendata masing-masing korban baik ahli waris, kemudian terkait dengan pemberian saya konfirmasi dengan tim kami di Plumpang,” ujar Deny.

Baca Juga:
Duchess of Edinburgh Menjadi Bangsawan Pertama Yang Mengunjungi Baghdad di Irak, Kegiatan Apa?

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.11 WIB. Belasan orang dilaporkan meninggal dunia, serta puluhan mengalami luka bakar.

Tak sampai disitu, musibah kebakaran depo juga merembet hingga ke pemukiman warga sekitar yang menyebabkan ratusan orang diharuskan mengungsi. Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab dari kebakaran tersebut.

(sas)

Komentar

Terbaru