Manaberita.com – PELAKU pembunuhan yang mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman, Yogyakarta terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut, tersangka berinisial HP (24) yang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3) itu dikenakan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).
Pasal berlapis itu tak terlepas dari perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa A sudah direncanakan sebelumnya.
HP yang berniat untuk menguasai harta milik korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) itu sudah menyiapkan beberapa senjata tajam pada saat mengajak korban masuk ke sebuah kamar wisma pada Sabtu (18/3) siang.
“Kalau spontan, berarti menggunakan alat yang ada di situ. Tapi ini, kan, menyiapkan janjian dulu [bertemu A]. Setelah janjian, dia siapkan alatnya yang dia letakkan di kamar,” terang Nuredy.
Setelah mengeksekusi A, pelaku membawa kabur uang tunai, ponsel, serta sepeda motor matic milik korban yang sempat dititipkan di RS Bethesda. HP juga sudah menjual salah satu ponsel milik A senilai Rp600 ribu.
(Rik)