Rencana RUU TNI, Jokowi: Kalau Sudah Selesai Baru Dikomentari

  • Senin, 15 Mei 2023 - 22:43 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo tak ingin mengomentari rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang memberi lebih banyak jabatan sipil ke militer aktif.

Jokowi tak mau membahas aturan tersebut saat masih dalam pembahasan. Ia akan berkomentar usai RUU TNI rampung dibahas.

“Baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai, baru dikomentari,” kata Jokowi di Jakarta Utara, Senin (15/5).

Sikap Jokowi berbeda dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Prabowo diketahui mengomentari rencana Mabes TNI merevisi UU TNI. Dia menekankan upaya pencegahan kebocoran dan korupsi di TNI. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ucapan Jokowi soal pengawasan.

“Ada undang-undang yang sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan dengan baik. Kita mencegah kebocoran, kita mencegah korupsi, ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat,” ucapnya di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

Baca Juga:
Waduh! Pengadilan Petisi Obi Nigeria Atas Perselisihan Pemilihan Presiden

Diberitakan sebelumnya, Mabes TNI berniat mengusulkan revisi UU TNI. Rencana tersebut diprotes sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Salah satu poin yang disoroti dari revisi itu adalah perluasan kewenangan militer. RUU TNI menambah delapan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI.

Pada UU TNI sebelumnya, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Waduh! Karena Korupsi, AS Memasukkan Mantan Presiden Paraguay Horacio Cartes Ke Daftar Hitam

Delapan jabatan baru yang diatur RUU TNI adalah kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan.

Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

(sas)

Komentar

Terbaru