Manaberita.com – PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait gugatan Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia soal aset dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.
Berdasarkan pantauan, Gideon Tengker didampingi oleh kuasa hukumnya, Erles Rareral tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.52 WIB. Namun, keduanya belum ingin memberikan keterangan kepada awak media. Kemudian, keduanya masuk ke ruang sidang pada pukul 10.42 WIB.
Sampai keduanya masuk ruang sidang, belum terlihat Rieta Amilia maupun perwakilan kuasa hukumnya yang datang ke ruang sidang.
Usai 27 tahun berpisah, Gideon Tengker menggugat harta gono-gini kepada Rieta Amilia. Ada 11 aset yang digugat dengan nilai disebutkan sekitar Rp 100 miliar.
Aset tersebut berupa empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen, Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Bahwa harta bersama sebagaimana disebut senilai Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) dan seharusnya Penggugat mempunyai hak dan atau bagian 50% dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut, yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah)” tulis petitum tersebut.
Gideon Tengker menikah dengan Rieta Amalia pada 1986. Kemudian keduanya memilih untuk berpisah tanpa meresmikan perceraian mereka pada 1996. Baru perceraian mereka diresmikan pada 2017.
(Rik)