KPU Bakal Susun Aturan Usai MK Putuskan Tetap Coblos Caleg

  • Kamis, 15 Juni 2023 - 21:34 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan pembuatan rancangan peraturan terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

“Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6).

Idham menyebutkan jika dalam waktu dekat ini, KPU bakal melakukan uji publik rancangan PKPU dengan melibatkan masyarakat sipil serta partai politik peserta pemilu.

Idham juga mengatakan rancangan sistem proporsional daftar terbuka akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2 yang berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif.

Baca Juga:
Wah! Laporan Menyebutkan Menghambat Upaya Perang Rusia Dapat Dengan Mengontrol Ekspor Yang Lebih Ketat Pada Elektronik

Sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b terkait pemberian suara, lalu pasal 386 ayat 2 huruf b terkait dengan tanda coblos yang dinyatakan saha, hingga pasal 420 huruf c dan d terkait metode konversi suara kursi.

“Begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi baru saja menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Baca Juga:
KPU Bakal Buat TPS Khusus Pekerja IKN di Pemilu 2024

Para pemohon mulanya mengajukan gugatan karena ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Akan tetapi, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Sidang pembacaan putusan dihelat pada hari ini, Kamis (15/6). Dengan demikian, pemungutan suara di Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

(sas)

Komentar

Terbaru