MA Putuskan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Manaberita.com – MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan artis Rezky Aditya, serta menguatkan putusan sebelumnya, yaitu Rezky Adiyta adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Kasus itu bermula saat Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Akan tetapi Rezky menolak mengakuinya. Wenny akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.

Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander. Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

“Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan,” papar majelis PN Tangerang dikutip dari detikcom.

Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak biologis anak yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut amar PT Banten:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:
Gila! Orang Yang Lakukan Transplantasi Hati Dengan Menggunakan Hati Babi Telah Meninggal.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

4. menolak untuk selebihnya. 

Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

Baca Juga:
Astaghfirullah…!!! Orang Tua Belum Ada Uang untuk Belikan Hape, Anak Ngambek Bakar Rumah

“Tolak,” demikian amar singkat putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.

(Rik)

Komentar

Terbaru