Polisi Tangkap Mucikari Penyedia PSK di Sejumlah Hotel Sidoarjo

  • Selasa, 27 Juni 2023 - 11:01 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG perempuan asal Tambakrejo Bojonegoro, berinisial MR (28) ditangkap polisi lantaran menjadi muncikari di sejumlah hotel.

MR ditangkap pada Rabu (21/6) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah Hotel di kawasan Jalan Raya Juanda Desa Pabean, Sedati. MR bersama anak buahnya kemudian dibawa ke Polres Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan selama ini tersangka diketahui menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga:
Video Anjing Dilempar ke Sungai Berisi Buaya Viral, Warganet: Kejam Sekali!

Dalam sekali transaksi, tersangka mematok tarif sebesar Rp 900 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif itu, tersangka biasanya mengambil untung dari Rp 300 ribu.

“Dari pengakuan pelaku tarif Rp 900 ribu itu, untuk bayar hotel Rp 100 ribu, untuk PSK-nya Rp 500 ribu, sisanya Rp 300 ribu untuk pelaku,” kata Kusumo, Senin (26/6/2023).

Kusumo mengatakan bahwa tersangka selama ini juga menyediakan jasa PSK di beberapa hotel di kawasan Sidoarjo. Modusnya, tersangka akan menyediakan lokasi atau hotel dan PSK usai ada kesepakatan dengan lelaki hidung belang.

Baca Juga:
Biadab! Ditemukan Bayi yang Dibuang di Dalam Kardus Bersama 4 Anak Kucing

“Pelaku nekat menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk memperoleh pendapatan uang. Karena pelaku terhimpit ekonomi, guna kebutuhan keluarga,” jelas Kusumo.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. “Pelaku akan penjara paling 6 tahun penjara,” tandas Kusumo.

(Rik)

Komentar

Terbaru