Manaberita.com – AHMAD Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI merespon ucapan dari Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud Md sebelumnya menyebut ada aspek hukum pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Sahroni mengatakan jika pernyataan Mahfud itu bisa jadi benar.
“Tidak selalu mulu kasus ada pidananya, tapi kalau dia melenceng dari aturan yang ada harus diberikan teguran secara tertulis,” kata Sahroni dikutip dari detikcom.
“Pak Mahfud bisa saja benar pada hal yang dikatakan ada pidananya,” sambungnya.
Akan tetapi Sahroni meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan Polri. Dia meyakini Polri independen dalam mengusut kasus tersebut.
“Tapi mari kita tunggu hasil penyelidikan dari Polri. Polri sangat independen dan tahu bener mana yang salah mana yang tidak,” ucapnya.
Dia berharap agar polemik Al Zaytun segera menemukan titik terang agar publik tidak bertanya-tanya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023).
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
“Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” ujar dia.
(rik)