Manaberita.com – PIHAK kepolisian menangkap seorang pria di Desa Tamiang, Kabupaten Tangerang, lantaran membunuh seorang bocah berusia 8 tahun. Diketahui korban merupakan anak tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan peristiwa terjadi Jumat (28/7/2023) pukul 17.30 WIB. Mulanya korban MIP (8) meminta uang dan mengatakan hendak buang air kepada pelaku NH (21). Saat itu pelaku tengah mengasuh anak bayinya.
“Kemudian NH menyerahkan bayi tersebut kepada si istri. Selanjutnya NH mengantar korban ke kali yang berada tidak jauh dari rumah,” kata Arief saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
Setelah korban selesai buang air, tanpa basa-basi pelaku mencekik korban hingga pingsan. Tak sampai di sana, pelaku juga membuang anak tirinya ke pinggiran sawah.
“NH langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban pingsan. Melihat korban tidak berdaya, NH langsung membawanya dan membuang tubuh korban di pinggir sawah,” ujarnya.
Karena tak kunjung pulang, si ibu SA kemudian mengecek mereka ke kali tersebut. Setelah mencari, SA mendapati anaknya sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di pinggiran sawah dekat kali tersebut. Korban sempat dibawa ke klinik, namun dinyatakan tewas karena dicekik ayah tirinya sendiri.
“Kemudian SA langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia diduga karena dicekik,” imbuhnya.
Arief mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Sebelum peristiwa terjadi, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan istrinya, yang juga ibu kandung korban.
“Menurut keterangan ibu korban (SA), diketahui bahwa sebelum kejadian sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya (SA) dan pelaku NH,” kata dia.
“Sementara itu, pelaku NH sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” imbuhnya.
(Rik)