MANAberita.com – SALAH satu properti tersangka KPK Rafael Alu Trisambodo, wisma di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), diduga ditempati oknum polisi. Padahal, penyewa kos itu bukan sembarang orang, melainkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan, yang sudah tiga tahun tinggal di rumah kos di Jalan Mendawai I 92. Ketut menyewa kamar dengan luas 3 meter persegi dengan harga sewa bulanan 4 juta.
“Saya sudah 3 tahun yang lalu, sudah 2 kali saya kos di sana,” kata Ketut saat berbincang, Selasa (4/7/2023).
Melansir Detikcom, Awalnya, biaya kos Rp 2,5 juta per bulan lalu naik menjadi Rp 3,6 juta dan kini Rp 4 juta. Ketut menyebut ada jaksa dan polisi juga yang tinggal di sana tanpa tahu ternyata pemilik kos adalah Rafael Alun, yang kini bermasalah di KPK.
“Saya ini bintang 2 yang ngekos. Yang kos di sana itu polisi ada 5, jaksa ada 5, masih kok mereka semua. Saya ini sudah selesai akhir bulan ini sudah selesai ini,” ucap Ketut.
“Mana orang tahu orang belum ada masalah kok. Kita nggak pernah kenal sama pemiliknya, orang ada penjaganya,” imbuhnya.
Lokasi kos itu memang cukup dekat dengan kantor Ketut di Kejagung. Selain dekat, Ketut mengaku memilih lokasi itu karena cukup mudah mencari kuliner serta dekat juga dengan jaksa-jaksa lain yang juga tinggal di kos-kosan.
“Sana tempat makan murah-murah. Jalan kaki bisa ke mana-mana,” kata Ketut.
Sebelumnya KPK masih terus menelusuri aset-aset terkait Rafael Alun. Namun aset berupa kosan sempat viral karena disebut belum dipasang plang oleh KPK. KPK pun memberikan penjelasan.
“Jadi gini, setelah nanti semuanya sudah ketemu itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak menyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Asep, para penghuni kontrakan Rafael Alun itu tidak mengetahui bila aset itu diduga hasil dari tindak pidana korupsi sedangkan mereka sudah membayar biaya sewa. Asep mengatakan KPK tidak bisa serta merta mengusir para penghuni kontrakan itu.
“Waktu itu kita ke sana memang ada yang tinggal di sana dan itu misalkan sekarang tanggal 27 (Juni), dia ngontrak satu bulan, dua bulan. Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang,” kata Asep.
“Jadi memang ada (penghuni indekos) karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi. Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru,” lanjut Asep.
Pada saatnya nanti ketika para penghuni kontrakan itu sudah menuntaskan masa sewa, menurut Asep, KPK baru akan memasang plang penyitaan. Sejauh ini sendiri KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset Rafael Alun hingga total lebih dari Rp 150 miliar.
(sas)