Danpuspom Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK Salahi Ketentuan

  • Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:07 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMANDAN Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, telah menyalahi aturan.

“Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Ia mengungkapkan jika semua anggota TNI tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Peradilan Militer. Sebagai sesama aparat penegak hukum, ia juga berharap saling menghormati aturan masing-masing.

“UU peradilan militer sudah jelas bahwa kita TNI ada kekhususan ada undang-undang tentang peradilan militer, nah itu yang kita gunakan, KPK dan lain-lain punya juga. Harapan kami semua sebagai penegak hukum untuk memberantas korupsi ini, mari ikuti aturan yang ada masing-masing,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan Puspom TNI telah menyatakan keberatan dua anggota itu hendak ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan di KPK.

“Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka. Khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri. Namun saat press conference ternyata keluar statement Letkol ABC dan Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:
China Memperingatkan Agar Tidak Bepergian Ke Luar Ibu Kota Setelah Adanya Pembunuhan

Mengutip CNN Indonesia, KPK sebelumnya menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Baca Juga:
KPK Sebut Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

(sas)

Komentar

Terbaru