Manaberita.com – Marsekal Fajar Parestyo Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi suap yang menjerat dua anggota TNI AU, termasuk salah satunya Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.
KPK menetapkan Henri dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi suap bersama tiga tersangka lainnya.
Melansir dari CNNIndonesia, Fadjar menyatakan TNI AU akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditahan oleh Puspom TNI usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditahan (Letkol Afri),” kata Julius saat dihubungi.
Julius belum menjawab ketika ditanya soal penahanan terhadap Henri Alfiandi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ketika dihubungi pada Rabu (26/7) malam, usai penetapan tersangka oleh KPK, ia menegaskan soal komitmen Panglima TNI bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
(Rik)