Dirkrimum Polda Metro Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan Anak

  • Senin, 03 Juli 2023 - 23:00 WIB
  • Nasional

MANAberita.com –  POLDA Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut jika Mario Dandy sudah menjadi tersangka sejak 27 Juni 2023 lalu.

“Iya, sudah (jadi tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Melansir laman Kompastv, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Berkedok jadi Driver Ojol, Pria di Jakarta Nekat Merampok dan Sayat Paha Penumpang

“Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Trunoyudo.

“Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Dia menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Bayi 14 Bulan di Sumsel Dianiaya Ayah Tiri Hingga Muntah Darah dan Kritis!

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tak senonoh dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Namun Shane justru memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Saat penganiayaan berlangsung, Shane dan AG ada di tempat kejadian perkara (TKP). Shane merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Sadar Laptop yang Dicurinya Milik Mahasiswa, Maling ini Bersedia Kirimkan File Mengejutkan…

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

(sas)

Komentar

Terbaru