Gegara Ditolak Hubungan Badan Suami Tega Bakar Istri hingga Tewas!

  • Kamis, 06 Juli 2023 - 18:23 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEOARNG pria bernama Paris (40) warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari tega membakar istrinya Leni (36).

Pelaku tega membakar korban lantaran ditolak berhubungan badan. Leni meninggal karena luka bakar parah.

Melansir dari detikSumbangsel, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Juni 2023 lalu. Sang istri sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat RSUD Muara Bulian, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/7/2023) akibat luka bakar 95 persen.

“Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut akhirnya korban menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (1/7/2023) kurang lebih pukul 19.30 WIB,” kata Piet di Polres Batanghari, Kamis (6/7/2023).

Piet menjelaskan kronologi kejadian itu berawal saat korban melipat pakaian di rumah mereka. Lalu, Paris mengajak istrinya berhubungan badan. Akan tetapi hal itu ditolak istrinya, yang membuat pelaku marah.

“Jadi peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2023 lalu, kurang lebih pukul 9.00 WIB di dalam kamar Mess Karyawan PT CCM. Motifnya, Paris mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun korban menolak,” jelasnya.

Baca Juga:
Keterlaluan! Pelaku Penganiaya Guru Hingga Tewas Masih Dapat Tersenyum Saat Diamankan Polisi

Lalu, sambil marah-marah pelaku membawa jeriken bensin di rumahnya. Kemudian, pelaku menyiram bensin itu ke tubuh istrinya yang dilanjutkan dengan menyulutkan korek api.

“Tubuh korban yang basah oleh minyak bensin langsung terbakar. Tangan pelaku juga sempat disambar api. Karena terkena percikan minyak bensin tersebut,” ujarnya.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Pelaku Paris sempat meminta tolong ke tetangga. Paris bahkan sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api.

Baca Juga:
Marah Karena Dipoliandri, Wanita di Jambi Tewas Dibunuh Suami ke-30 Pakai Batu

“Sambil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit umum Muara Bulian, tetangganya mencari informasi. Selanjutnya melapor ke polisi,” ujarnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Batanghari. Ia disangkakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004.”Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru