MANAberita.com – KEPALA Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Dikutip dari laman e-LHKPN via CNN Indonesia, Henri tercatat memiliki harta senilai Rp10,9 miliar. Ia melaporkan harta itu pada 23 Maret 2023.
Henri memiliki lima bidang tanah yang dicatat sebagai hasil sendiri dengan estimasi nilai seluruhnya Rp4,82 miliar. Rinciannya tanah seluas 476 meter persegi di Kota Pekanbaru senilai Rp170 juta. Tanah seluas 469 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp170 juta.
Kemudian, tanah seluas 400.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,3 miliar, tanah seluas 590.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,5 miliar, dan tanah seluas 56.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,68 miliar.
Henri juga tercatat memiliki mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 senilai Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta.
Selain itu, ia juga memiliki Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.
Henri tidak memiliki utang. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452 juta, kas dan setara kas mencapai Rp4,05 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp600 juta.
(sas)