LBH Medan Kritik Keras, Bobby Nasution Dukung Tembak Mati Begal

  • Rabu, 12 Juli 2023 - 18:07 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Muhammad Alinafiah Matondang Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta agar polisi menindak tegas pelaku begal di lapangan walaupun harus ditembak mati bertentangan dengan hukum dan HAM.

LBH menekankan sikap menantu Presiden Joko Widodo tersebut mengarah kepada dugaan pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan (extra judicial killing). Artinya, menurut LBH, sikap Bobby soal hukum mati tak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal itu sendiri.

Baca Juga:
Setelah Serangan ISIS Di Penjara Suriah, Remaja Australia Yusuf Zahab Dikhawatirkan Tewas

“Sehingga sikap tersebut juga kami nilai tidak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal dan geng motor tanpa belas kasihan melukai dan membunuh para korbannya,” kata Alinafiah dikutip dari CNN Indonesia.

Alinafiah meminta Bobby Nasution mengkoreksi diri sebab dengan maraknya aksi kriminalitas begal dan geng motor ini artinya program kerja Pemerintah Kota Medan saat ini masih belum tepat sasaran.

“Penindakan begal dan geng motor di Sumut, khususnya Kota Medan juga merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder termasuk Wali Kota. Misalnya melakukan pengawasan ketat dan rutin di lingkungan setempat melalui kepala lingkungan bersama babinkamtibmas, babinsa dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ngeri! Kebocoran Dokumen Pentagon Memicu Kekhawatiran Keamanan Nasional Amerika

LBH Medan, tambahnya, mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kepolisian untuk mencegah dan memberantas begal dan geng motor. Namun tetap harus mengedepankan aturan hukum dan berlandaskan pada hak asasi manusia.

Menurutnya Penindakan terhadap aksi begal dan geng motor tentunya harus dengan tetap berpedoman kepada UUD 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo. UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

(Rik)

Komentar

Terbaru