Manaberita.com – OKNUM pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Polewali Mandar (Polman) berinisial ZU, Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan jadi tersangka usai mencabuli santri pria berusia 16 tahun. Tersangka kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sudah kita tersangkakan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana dikutip dari detikcom.
Gusti menyebut penetapan tersangka sudah melalui hasil pemeriksaan. Pihaknya juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ZU.
“Alat bukti sementara sudah kita penuhi semua,” ungkapnya.
Dia menambahkan tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
“Terhitung hari ini pelaku kita tahan,” tegas Gusti.
Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi di Ponpes Surga Religi di Kecamatan Tapango, Polman pada Sabtu (24/6) lalu. Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi pada Rabu (5/7).
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan ZU sudah mengakui perbuatannya. Hal ini selaras dengan hasil keterangan saksi.
“(Pelaku mengakui perbuatannya) pelaku sudah diperiksa, sudah sinkron, semua sinkron dengan keterangan korban,” kata Agung kepada wartawan, Minggu (9/7).
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ZU setelah diduga mencabuli santri prianya. Polisi akan melibatkan saksi ahli untuk memastikan ZU tidak memiliki kelainan seksual.
“Kami akan lengkapi saksi ahli untuk memastikan betul tidak ada kelainan pada ustaz tersebut (ZU),” kata Agung.
Atas perbuatannya, ZU dijerat polisi menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami gunakan undang-undang perlindungan anak Pasal 82, ancamannya 15 tahun penjara,”jelasnya.
(Rik)