Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Mobil di Bekasi!

  • Kamis, 20 Juli 2023 - 19:36 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK kepolisian berhasil mengungkap kasus pria yang ditemukan tewas dengan luka tusukan dalam mobil di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Diketahui ternyata korban tersebut merupakan seorang driver taksi online dan pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap.

Melansir dari detikcom, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka Ahmad Saefudin (27) ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Serang Baru dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kemarin setelah kejadian, polsek dapat informasi kemudian bekerja sama dengan Satreskrim turun dan kami minta back up Jatanras Polda Metro Jaya, kami kejar ke beberapa tempat dan pelaku diamankan tanggal 19 Juli pukul 01.00 WIB,” jelas Twedi.

Twedi mengatakan korban adalah seorang driver taksi online bernama Setya Puji (53). Sementara tersangka bernama Asep Saefudin merupakan pedagang tape.

“Pelaku dan korban baru kenal di dalam mobil. Pelaku adalah tukang tape,” imbuhnya.

Baca Juga:
Penduduk Setempat Mengubur Orang Mati Dan Menggali Korban Dengan Tangan Setelah Gempa Yang Menyebabkan Lebih Dari 1.000 Korban Jiwa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan awalnya korban memesan taksi online. Korban kemudian menjemputnya di TKP. Pada saat di dalam mobil, korban menurut tersangka mengeluarkan kata-kata yang menyinggungnya.

“Intinya tersinggunglah si tersangka ini,” ucapnya.

Setelah itu, tersangka menusuk korban di beberapa bagian tubuhnya. Kemudian tersangka melarikan diri.

Baca Juga:
Suami di Tangerang Cekik Istri Hingga Tewas, Jasad DItutupi dengan Tumpukan Pakaian

“Korban ditusuk di bagian dagu, perut dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku, karena memang kesehariannya jadi tukang tape ini dia bawa pisau,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

(Rik)

Komentar

Terbaru