Propam Tahan 4 Anggota Polda Sumut, Buntut Memeras Dua Transpuan

  • Jum'at, 07 Juli 2023 - 23:42 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PROPAM Polda Sumut tengah mendalami motif keterlibatan delapan personel Polda Sumut terkait kasus pemerasan terhadap dua orang transpuan yakni K alias Deca dan A alias Fury.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan saat ini ada empat orang personel Polda Sumut yang ditahan di tempat khusus (patsus).

Dari keempat polisi tersebut, satu di antaranya berpangkat Perwira.

“Sementara baru empat personel itu saja. Termasuk perwira berpangkat Ipda,” kata Kombes Pol Dudung Adijono, Jumat (7/7).

Melansir CNN Indonesia, Dudung menyebut keempat orang tersebut sudah ditahan selama lima hari terakhir. Propam saat ini masih terus mendalami dugaan keterlibatan personel lainnya.

“Sudah ditahan selama 5 hari. Etiknya belum lah, masih dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan dan rekayasa kasus itu bermula saat Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto bertemu dengan teman prianya di sebuah hotel pada 19 Juni 2023.

Baca Juga:
Bripka Madih Ungkap Alasan Mundur dari Polri!

Kemudian keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, Deca dan Fury menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut. Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi.

Tak lama, pintu kamar mereka digedor dari luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata delapan pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumut sudah menunggu di depan pintu. Kemudian, laki laki yang memesan mereka pun keluar dari dalam kamar mandi.

Setelah itu, kedua transpuan tersebut dibawa dan langsung menjalani penahanan. Selama ditahan, Deca dan Fury ditawarkan untuk berdamai dengan catatan harus membayar sejumlah uang. Awalnya korban diminta menyetorkan Rp100 juta. Namun Korban hanya menyanggupi membayar Rp50 juta.

Baca Juga:
Merasa Diperas, Eniwati Pilih Jalur Hukum

Belakangan kedua korban meminta pendampingan hukum ke LBH Medan.

LBH Medan melaporkan oknum polisi tersebut atas kasus pemerasan dan rekayasa kasus. Namun, SPKT Polda Sumut disebut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

(sas)

Komentar

Terbaru