Ridwan Kamil Bakal Digugat Panji Gumilang Secara Perdata

  • Minggu, 23 Juli 2023 - 21:09 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PIMPINAN Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, menyatakan proses persidangan masih berjalan.

“Sudah masuk di aplikasi E-Courtnya tapi belum selesai. Jadi, isinya belum bisa kami sampaikan,” kata Hendra, Minggu (23/7).

Hendra masih enggan merinci besaran klaim tersebut. Namun, dia mengumumkan besaran gugatan yang diajukan terhadap RK akan lebih tinggi dari Menko Polhukam Mahfud, MD, Rp 5 miliar.

Mengutip CNN Indonesia, Hendra mengatakan kliennya mengambil langkah itu karena RK dinilai terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan dalam kontroversi pesantren Al Zaytun.

“Terburu-buru kayak seolah-olah dia ingin cuci tangan, seolah-olah dia menghindar bukannya dihadapi,” tegas dia.

RK juga diduga terlibat dengan pernyataannya dalam kontroversi seputar pesantren Al Zaytun.

Hendra merasa hal itu kemudian memicu kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga:
Saat Bioskop Kembali Setelah 23 Tahun, Akhirnya Kashmir Mendapatkan Multipleks Pertamanya

“Liar bola itu dan cenderung semuanya merugikan klien kami. Klien kami yang dirugikan karena fitnah itu enggak terkendali sampai hari ini,” ucapnya.

Terpisah, Ridwan Kamil merespons santai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu.

Ia menyebut pasti ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi dalam segala tindak tanduk tindakan yang diambil.

“Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar kepada asas dan aspek hukum sudah sering saya seperti ini,” kata RK di Jatinangor, dikutip dari Antara, Minggu.

Baca Juga:
Sebut Kemenkeu Berisi Iblis, Bupati Meranti Gugat Jokowi

RK pun menyinggung gugatan Panji terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya. Ia menyebut akan menjalani proses gugatan itu.

Menurutnya, kepentingan masyarakat jauh lebih penting ketimbang kepentingan individu atau suatu golongan.

Panji Gumilang sebelumnya lebih dulu menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Baca Juga:
Keluarga Gabby Petito Merilis Surat ‘Terbakar Setelah Membaca’

Namun, dalam perjalanannya Panji mencabut gugatan atas Mahfud itu.

Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud memiliki iktikad baik. Selain itu, keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI).

“Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI,” ujarnya.

(sas)

Komentar

Terbaru