Anggota TNI-Polri Aktif Bakal Dipenjara Setahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres

  • Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:51 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – ANGGOTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif dilarang berkampanye untuk pemilihan umum dan presiden 2024. Pilpres dan pilkada.

Jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Mengutip CNN Indonesia, para peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 juga tak diperbolehkan melibatkan anggota TNI-Polri untuk kepentingan kampanye.

Prajurit TNI dan Polri juga tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Mereka harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200 UU Pemilu.

Baca Juga:
5 Polisi dan 1 Tahanan Tewas Akibat Kerusuhan di Mako Brimob

Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.

Sementara Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dilanjut masa tenang lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga:
Aung San Suu Kyi Menyebutkan Penasihat Ekonomi Australia Dipenjara di Myanmar

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta calon anggota DPD RI.

Selang beberapa bulan kemudian, masyarakat akan memilih kepala daerah level gubernur dan bupati/wali kota. Pilkada 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.

(sas)

Komentar

Terbaru