Manaberita.com – WAWAN Kurniawan, terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang
Untuk diketahui Wawan merupakan seorang Ketua RT Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandarlampung.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, sebagaimana dilansir dari Antara.
Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.
“Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat,” kata Samsumar.
Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.
Terdakwa Wawan Kurniawan, yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP.
Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
(Rik)